Konstitusi Negara Liberal
Konsepsi pemikiran liberal (liberalisme) di Negara-negara barat(eropa) muncul sebagai antiklimaks dari penguasa monarki absolute. Mereka gandrung menyuarakan Liberte, egalite, dan fraternite. Dalam arti luas, leberalisme adlah usaha perjuangan menuju kebebasan .Liberalisme politik dan rohaniah berdasar pada keyakinan bahwa semua sumber kemajuan terletak pada perkembangan kepribadian manusia yang bebas, di mana masyarakat dapat menarik keuntungan sepenuhnya dari daya cipta manusia.
Istilah “Liberalisme” baru digunakan pada abad 19.Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hokum dan penghormatan terhadap apa yang disebut Hak Asasi Manusia. Liberalisme merupakan hasil revolusi Perancis, revolusi Industri, dan Revolusi Amerika Serikat. Beberapa tokoh yang memperjuangkan liberalisme antara lain: John Locke(Inggris), Voltaire, Mostesqiueu, dan J.J Roisseau (Perancis), dan Immanuel Kant(Jerman).
a) Konstitusi Negara Inggris
Negara Inggris tidak mempuntyai konstitusi tertulis, oleh sebab itu, dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya menyesuaikan dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila terdapat perbedaan pokok-pokok mengenai pemerintah, kedua belah pihak secara retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip konstitusional dan perbedaan biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik terkuat.
Bila soal persengketaan langsung berakhir, semua pihak yang bersengketa akan menerima resolusi terhadap tindakan-tindakan pemerintah yang dipersengketakan pada masa lalu itu sebagai bagian dari praktik kelembagaan pada masa sekarang ini(yurisprudensi). Kekuasaan pemerintah Inggris tergantung pada raja(bukan secara pribadi), makudnya raja berperan sebagai symbol kolektif bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam system Inggris. Negara Inggris merupakan salah satu Negara yang menerapkan konstitusinya berdasarkan konsep-konsep liberalisme.
b) Mekanisme Konstitusional demokrasi Parlementer Inggris
Pemerintah Negara Inggris telah banyak memberikan sumbangan kepada perdapan dunia, dan konsep-konsep pemikiran yang paling besar adalah sumbangan terhadap hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi. Oleh sebab itu, pemerintah Inggreis dikenal sebagi induknya parlementeria(mother of parliament). Pada pemerintahan parlementer, kedaulatan berada di tangan rakyat(parliament sovereignty)
Ciri-ciri pemerintahn parlementer adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan legislative (DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuatan eksekutif(Pemerintah = Perdana Mentri)
2. Menteri-menteri (cabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Ini berarti cabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3. Program-progran kebijakan kabine harus disesuaikan dengan atujuan politik sebagaian anggota parlemen. Bila cabinet melakukan penyimpangan terhadap program kebijakan yang dibuat, anggota parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4. Kedudukan kepala negar(raja, ratu, pangeran, atau kaisar) hanya sebagai lambing atau symbol yang tidak dapat diganggu gugat.
c) Lembaga-lembaga kenegaraan Inggris.
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahan yang bersifat seremonial(keupacaraan). Ratu harus memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen, tetapi ia tidak boleh menyataka pendapat tentang undang-undang itu secara terbuka. Ratu juga bertanggung jawab atas penunjukan perdana menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu sebenarnya tergantung pada perdana menteri dan kabinetnya. Menteri-menteri cabinet berasal dari partai mayoritas dalam mjelis rendah(house of commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi(house of lords).
1. Badan eksekutif(white-hall)
Terdiri dari raja/ratu yang tidak dapat diganggu gugat(simbolis), dan kekuasaan sesungguhnya ada pada Perdana Menteri.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencangkup antara lain:
1. Memimpin kabinet yang para anggotanya dipilihnya sendiri.
2. Membimbing Majelis Rendah.
3. Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
4. Memimpin partai mayoritas.
2. Badan legislatif (parlemen).
Parlemen terdiri dari dua kamar(bicameral), yaitu House of Commons(Majelis Rendah), dan House of Lords(Majelis Tinggi).
Tugas Pokok:
Parlemen dalam sistem pemerintahan inggris memiliki peran sebagai berikut:
1. Menilai secara kontinu rekan-rekan separtai yang duduk di kabinet
2. Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri.
3. Mengawasi gagasan-gagasan politik.
4. Menyatakan gagasan-gagasan politik.
5. Memaparkan argumentasi-argumentasi polotik kepada para pemilih.
Konstitusi Komunis
a) Konstitusi Negara Komunis China.
Kehidupan politik di china merupakan produk masa revolusi yang panjang, yang berlangsung paling tidak dari tahun 1911 sampai tahun 1949. Revolusi pertama(1911) menggantikan system kerajaan yang telah bertahan selama berabad-abad. Revolusi kedua(1928) membentuk pemerintahan pusat yang baru di bawah kekuasaan Koumintang(KMT), dan Revolusi ketiga(1949), menjadikan Partai Komunis China (PKC) sebagai penguasa dan membentuk sistaem komunis sekarang ini.
Negarawan china, Mao Tse Tung (1893-1976) adalah tokoh utama yang menyuburkan komunisme ke seantero dunia. Mao menjadi Ketua Partai Komunis China pada tahun 1935. Periode setelah 1976, terutama setela Mao meninggal dunia, dan naiknya kembali Deng Xiao Ping merupakan tonggak sejarah penting dalam system perkembangan politik pemerintahan dan perekonomian di Negara China.
Komunisme tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu , antara lain:
1. Gagasan Monoisme(sebagai lawan dari pluralisme)
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pemikirannya merupakan perpecahan.
2. Kekerasan dipandang Sebagai Alat yang Sah guna mencapai Komunisme.
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalam 2 tahap. Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana oposisi dimusnakan sampai ke akar-akarnya. Kedua, bagi pengikutnya yang kurang insyaf, diindotrinisasi secara luas, terutama ditujukan kepada angkatan muda.
3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Alat kenegaraan, seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabdikan kepada pencapaian komunisme. Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam di bidang politik, ekonomi, social, dan budaya. Di bidang hokum, tidak dipandang sebagai “a good in itself” akan tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
a) Mekanisme Konstitusional demokrasi rakyat(ala komunis).
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “ bentuk khusus yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur(sebelum runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1991)dan di Tiongkok(RRC). Khusus di RRC, sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis, pada akhirnya hanya diakui adanya satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam system politik china adalah Partai Komunis China(PKC) yang menentukan semua kebijakan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil kepurusan dalam siding tertutup. Tidak ada proses legislative secara terbuka dan relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin.
b) Lembaga-Lembaga Kenegaraan
RRC berdiri pada tahun 1949 dengan menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru pada tahun 1954, secara mapan China di tetapkan dalam kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain”bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja hal ini dikelola oleh Partai Komunis China sebagai ini Kepemimpinan pemerintahan”.
1. Ketua PKC dan Sekjen PKC.
Organ administrative utama(Dwan Negara) yang terdiri dari Perdana Menteri(PM), Wakil-wakil PM, dan kepala-kepala dari semua kementerian dan komisi.
Tugas Pokok:
a) mengatur dan mengendalikan seluruh struktur administrative dan bersama-sama dengan badan-badan tertinggi PKC menyelenggarakan pemerintahan China.
b) Berperan sebagai penerjemah keputusan-keputusan partai kedalam tindakan-tindakan Negara menjadikan sebagai lembaga yang paling kuat di antara berbagai lembaga yang dibentuk olen konstitusi.
2. Kongres Rakyat China(KRC).
Disebut organ wewenang tertinggi dan pemegang wewenang legislative satu-satunya dalam Negara.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan Legislatif yang mencangkup antara lain:
a) Forum untuk mempelajari, mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pemimpin pusat.
b) Melambangkan dukungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih secara politik disukai.
c) Kongres Rakyat Nasional(KRN) merupkan badan perwakilan yang besar(kurang lebih 2.800 anggota yang yerdiri dari wakil-wakil yang dipilih oleh kongres tingkat propinsi, Angkatan Bersenjata, dan orang-orang China perantauan.
d) KRN mengadakan siding sekali setahun dan anggota-anggotanya dipilih setiap empat tahun.
3) Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi.
Bagian terakhir kerangka kerja pusat.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan Yudikatif yang mencangkup antara lain:
1. Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pengawasan secara umum terhadap semua organ Negara, termasuk pengadilan-pengadilan.
2. Kekuasaan Yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat.
3. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap angkatan. Namun karena perwakilan rakyat tersebut didomonasi oleh Partai Komunis China, demokrasi masih sulit terwujud, kendatipun usaha ke arah perubahan dilakukan terus menerus dalam rangkan reformasi besar-besaran yang dicanangkan mahasiswa(peristiwa Tiananmen) dalam rangka menghadapi era globalisasi dewasa ini.
Jumat, 26 Februari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)